Tristan Dowse tetap Warga Negara Indonesia
Berita

Tristan Dowse tetap Warga Negara Indonesia

Erwin alias Tristan Dowse seharusnya tetap menjadi warga negara Indonesia, meskipun pengadilan Irlandia sudah pernah mengesahkan statusnya sebagai warga negara Irlandia.

M-2
Bacaan 2 Menit
Tristan Dowse tetap Warga Negara Indonesia
Hukumonline

 

Pasangan Joseph-Lala mengadopsi Tristan dari sindikat perdagangan bayi pada 2001. Saat itu Tristan masih berusia dua bulan. Ia pun berhasil terbang ke Irlandia. Namun dua tahun kemudian nasib menentukan lain. Sang bocah dikembalikan ke Indonesia, semula dititipkan di Panti Asuhan Imanuel Bogor. Kepulangan Tristan terjadi setelah pengadilan menolak permohonan menghapus nama Tristan dari daftar anak hasil adopsi asing. Akibatnya, status Tristan sebagai warga negara Irlandia tetap diakui pengadilan. Pengadilan juga memerintahkan Joseph tidak merawat Tristan di luar Indonesia karena bocah itu sudah dikembalikan ke orang tuanya di Tegal.

 

Setelah heboh, jaksa Irlandia akhirnya turun tangan. Joseph-Lala didakwa telah menelantarkan anak yang secara sukarela mereka adopsi sendiri. Jaksa berusaha membuktikan pasutri warga Wicklow Irlandia itu gagal merawat dan membesarkan Tristan. Pengadilan mengabulkan dakwaan jaksa. Berdasarkan putusan pengadilan, Tristan akan berada di bawah perwalian pengadilan Irlandia, tetapi hak asuhnya diserahkan kepada ibunya, Suryani, di Tegal. "Saya kira hal yang menusiawi jika Tristan dikembalikan ke orang tuanya," kata Afrinaldi.

Pendapat tersebut dikemukakan Afrinaldi, mantan Kasubdit Pelayanan Anak Departemen Sosial, kepada hukumonline. Afrinaldi adalah salah seorang tokoh di balik terbongkarnya penjualan bayi berkedok adopsi ke luar negeri, termasuk Tristan. "Saya kira dari sisi Indonesia tidak ada lahi proses hukum. Karena prosesnya illegal, dia tetap jadi warga negara Indonesia," ujarnya.

 

Menurut Afrinaldi, Tristan dibawa dari Indonesia dengan cara-cara yang ilegal, yaitu melalui perdagangan bayi. Ia justeru mengaku heran mengapa keluar keputusan pengadilan di Irlandia yang memberikan hak kewarganegaraan kepada anak asal Indonesia itu. Itu sama saja terjadi penyelundupan hukum.

 

Erwin, bocah asli Tegal, diadopsi pasangan suami isteri Irlandia Joseph Dowse-Lala. Nama Erwin pun diubah menjadi Tristan Dowse setelah bocah itu berhasil mendapatkan kewarganegaraan Irlandia. Tetapi belakangan, Tristan ditelantarkan seiring hamilnya Lala. Bahkan Joseph berusaha membatalkan status kewarganegaraan Irlandia bagi bocah yang 'dibeli' dari sindikat perdagangan bayi di Ciputat Tangerang itu.

 

Kasus Tristan akhirnya menjadi buah bibir di Irlandia setelah media setempat memberitakan permohonan pembatalan adopsi oleh pasangan Joseph – Lala. Pemerintah Dublin pun tampak concern mengurus masalah ini. Dublin sampai mengutus Duta Besar negara itu di Singapura untuk datang ke Indonesia, menemui pejabat Depsos dan orang tua asli Tristan di Tegal.

 

Bocah itu memang bisa kembali ke Indonesia setelah Pengadilan Tinggi Dublin menghukum Joseph. Pengadilan memerintahkan pasangan suami isteri itu menanggung semua biaya hidup Tristan sampai berusia 18 tahun. Setiap bulan, mereka harus membayar 350 euro (Rp3,87 juta). Disamping itu, mereka juga harus membayar sekaligus biaya hidup Tristan sebesar 20 ribu euro (sekitar Rp221 juta).

Tags: